[Pemilu 2009] Tanda Lain Yang Sah Selain Tanda Contreng
20.43 Sorotan, Tips and Trik 3 komentar W4nz
Akhirnya KPU (Komisi Pemilihan Umum) kembali mengesahkan tanda lain selain Contreng. Setelah melalui rapat pleno tertutup (04/05/09), akhirnya diputuskan untuk merevisi pasal 35 tahun 2008 tanpa menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang (Perppu). Aturan baru itu membolehkan penandaan selain contreng.
"Hal ini dilakukan Untuk mengakomodir suara pemilih dan demi menyelamatkan suara rakyat" Ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary usai rapat pleno di kantor KPU.
padahal pada waktu yang lain KPU menegaskan tidak akan mengesahkan surat suara yang ditandai lebih dari satu kali, selama belum adanya perpu soal mekanisme pemilu. KPU juga memastikan tetap memberlakukan metode contreng dalam penandaan surat suara.Bukan indonesia tentunya jika tidak sanggup mengubah peraturan dengan begitu gampang dan cepat. ^^ Hmm,,sudahlah hal itu bukan masalah buat di perdebatkan yang penting kita cari tahu dulu tanda2 lain yang masi di anggap sah dalam Pemilu 2009 biar nantinya suara yang kita berikan tidak sia-sia nantinya..
Berikut tanda2 yang masi dianggap sah untuk Pemilu 2009 nanti :
1. Tanda Silang (X)
2. Tanda Datar/Garis (-)
3. Tanda Garis miring (/) (\)
dan yang ke 4 adalah masi di sahkan surat suara dengan Mencoblos.. ^^
Akan tetapi tanda lingkaran (o) ,penulisan nama dan contreng (v) yang tidak sempurna tidak akan di sahkan dalam pemilu 2009 nanti.
Menurut Hafiz, berdasarkan hasil simulasi, ternyata tanda lingkaran (o) akan membingungkan karena akan mengenai suara caleg lainnya yang berada di luar kotak. Sedangkan tanda lain, selain lingkaran, sangat jelas menunjukan bahwa pemilih telah memilih sesuai dengan yang dituju. Selain itu, KPU juga memutuskan penandaan lebih dari satu kali dianggap tidak sah.
Keputusan tersebut mengacu pada pasal 153 dan pasal 176 UU No 10/2008, yang menyebutkan bahwa surat suara sah apabila ditandatangani oleh petugas KPPS dan ditandai hanya satu kali. Yakni tandai hanya pada kolom lambang partai , atau kolom nomor urut caleg atau nama caleg.
“Jika dtandai lebih dari satu kali , walaupun berada di kolom partai yang sama, maka dianggap tidak sah,”tegasnya.
Sumber : okezone , indosiar dan dari siaran berita di TV semalam..
Tags: Sorotan, Tips and Trik
Sharing is sexyRelated posts
3 komentar for this post
Leave a Reply
Hello,
Aku juga baru buat tulisan tentang Pemilu. Tulisan punya judul "Pemilu...!" Lihat di halaman blogspotku di ini, ya?
Juga ada blog facebook-ku, di sini .
Terus, tiku bikin cause "Awasi Pelaksanaan Pemilu" di facebook. Ikut ya?
Thanks,
D-
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
ane baru tau.. kalo kmaren aku tinggal contreng ajah.